Pelayanan pindah memilih Tahap 1 dibuka pada tanggal 22 Juni 2023 -15 Januari 2024 dengan alasan pindah memilih sebagai berikut:
1) menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4) menjalani rehabilitasi narkoba;
5) menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7) pindah domisili;
tertimpa bencana alam dan/atau
9) bekerja di luar domisilinya.
Pelayanan pindah memilih tahap 2 dibuka pada tanggal 15 Januari – 7 Februari 2024 dengan alasan pindah memilih sebagai berikut 1) Pemilih yang sakit; 2) Pemilih yang tertimpa bencana 3) Pemilih yang menjadi tahanan 4) Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Jangan lupa cek namamu apakah terdaftar di dalam DPT Pemilu Tahun 2024 di Kantor/Desa kelurahan atau melalui cekdptonline.kpu.go.id.(aga)