“Pengetahuan Kemendagri tidak mengenal itu PSU dan kami tidak lepas dari surat Kemendagri, karena itu adalah perintah,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan saat ini pihak Pemda Muna telah membentuk Tim untuk menelaah surat Kemendagri terkait pembatalan hasil pelaksanaan PSU Pilkades di Muna.
” Sekali lagi saya sampaikan bawa kami tidak akan lepas dari surat Kemendagri itu, karena itu adalah Perintah dari Kemendagri,” Tegasnya.
Fajar mengungkapkan, surat Kemendagri RI terkait Pembatalan hasil PSU mendapat respon postif Bupati Muna L.M. Rusman Emba dan Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta. Sebagai Kadis PMD dirinya berharap kepada para pengunjuk rasa dan masyarakat untuk menunggu hasil pengkajian dari tim Pemda.
” Saya tidak punya kepentingan dalam persoalan ini. Baik kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan. Olehnya itu marilah kita menunggu hasil kajian dari tim pengkaji sampai akhir Agustus ini,” Pungkasnya. (Anuardin).