Saat ditahan, H Arusani mengenakan rompi berwarna merah muda, bertuliskan tahanan Kejari Buton, kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Lapas Baubau mulai malam ini.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi studi kelayakan Bandara Kadatua tiga orang ikut ditahan yakni AR (PPK) dan ECH (Direktur PT Tatwa Jagatnata) serta Kadishub Busel inisial EOHS.
Dalam kasus tiga orang yang ditetapkan tersangka sebelumnya sempat mengajukan praperadilan. Namun dimenangkan Kejari Buton. EOHS mantan Kadishub Busel ikut menjadi saksi untuk Kejari Buton.
Sebelumnya, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian negara, berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik, sebesar Rp 1.612.990.000 dari total anggaran Rp1.8 miliar.
Untuk kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Busel. Kejati Sultra belum memberikan keterangan detail secara resmi.
(p1)