BUTONPOS, RAHA – Ketua Komisi Aparur Sipil Nega (KASN) telah mengeluarkan surat edaran nomor 6 tanggal 20 Juli tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi bakal calon peserta Pemilu tahun 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Dengan keluarnya surat edaran KSN tersebut maka Pejabat Pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Muna mestinya sudah memberhentikan tiga orang ASN Muna karena mereka telah terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Muna dan telah terdaftar sebagai anggota partai politik sejak mereka didaftarkan di KPUD Muna bulan Juni yang lalu. Sebab hingga saat ini mereka masih aktif sebagai ASN dan masih menduduki jabatan di pemerintahan.
Tiga pejabat tersebut adalah Kepala BKPSDM Muna La Ode Ena, Camat Tongkuno Selatan La Ode Busi dan Camat Batalaiworu Nasir Polondu.
Dalam surat edaran tersebut, Ketua KASN Agus Pramusinto menegaskan bahwa, apabila seorang masi berstatus kepegawaian ASN dan menjadi anggota partai politik dan menjadi bakal calon Anggota DPRD maka dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
“Apabila status kepegawaian ASN yang menjadi pengurus partai politik terkait pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka ASN di berhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan menjadi anggota partai politik, dan ASN diberhentikan dengan hormat terhitung mulai akhir bulan surat pengunduran diri sebagai ASN karena akan terdaftar sebagai anggota partai politik,”tegas Agus.
Misalnya lanjut Ketua KASN, anggota ASN didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR di KPUD pada tanggal 10 Mei 2023 dan yang bersangkutan telah memiliki kartu Anggota Partai politik sejak 4 Mei 2023 maka ASN yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat terhitung 30 April 2023.
“Apabila ASN yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri 8 Mei 2023 setelah yang bersangkutan telah memiliki kartu anggota partai politik maka ASN yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat,”terangnya.
Kemudian Ketua KASN menerangkan bagi ASN sudah didaftarkan oleh partai politik sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota baik sudah memiliki SK pemberhentian atas permintaan sendiri maupun yang sedang dalam proses penerbitan SK tidak dibenarkan masi melaksanakan tugas sebagai ASN.