Sementara itu Kordiv Teknis KPU Busel, Deni Djohan SSos menambahkan, di masa pengumuman DCS, masyarakat diminta untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya ke KPU. Saat menyampaikan tanggapan, masyarakat wajib melampirkan dokumen pendukung serta identitas jelas.
“Identitas diri juga bukti dokumen harus disertakan juga saat menyampaikan tanggapan ke KPU,” terangnya.
KPU Busel tegas Deni, sangat berharap partisipasi masyarakat. Sebab menurutnya, proses pencalonan legislatif ini sangat penting untuk mewujudkan lembaga legislatif yang sesuai harapan masyarakat.
Ia menambahkan lagi, dari seluruh Parpol yang mengajukan Bacaleg namun tidak semua Parpol memiliki Bacalegnya tiap Dapil dari empat Dapil di Kabupaten Busel.
“Rata-rata yang tidak memenuhi syarat (TMS) ditemukan pada dokumen yang tidak sesuai dengan syarat sesuai ketentuan KPU, ” tutupnya.(aga)