BUTONPOS, PASARWAJO–Oknum dosen inisial AE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi
penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar udara Cargo dan Pariwisata Kabupaten Buton Selatan.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan SH MH mengungkapkan, tersangka AE merupakan salah seorang oknum dosen salah satu universitas di Surakarta. Tim Jaksa menduga peran tersangka AE adalah orang yang membuat KAK Dan RAB sebagai dasar pelelangan kegiatan termasuk berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan.
Tersangka AE juga diduga turut serta mengatur pencairan uang dan mengelola uang kegiatan serta mendistribusikan
uang yang berasal dari kegiatan sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta
rupiah) kepada pihak pihak tertentu.