Dua Mantan Bupati Busel Devenitif Terseret Korupsi

  • Bagikan

H La Ode Arusani ditahan sekira pukul 22.10 WITA setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di Kejari Buton, di Pasarwajo.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik VM Takaendengan SH melalui Kasi Intelnya Azer J Orno mengatakan mantan Bupati Busel H La Ode Arusani resmi ditahan mulai malam ini. H La Ode Arusani resmi ditahan malam ini di Lapas Kelas II A Baubau, karena sudah malam ia dikawal aparat kepolisian dan TNI menuju lapas.

Dikatakan, mantan Bupati Busel akan ditahan di Lapas Kelas II A Baubau selama 20 hari kedepan.

H La Ode Arusani ditahan terkait kasus dugaan korupsi studi kelayakan bandara pariwisata dan kargo di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan pada tahun 2020, diduga kerugian negara akibat kasus tersebut sekitar Rp 1,6 miliar.

Saat ditahan, H Arusani mengenakan rompi berwarna merah muda, bertuliskan tahanan Kejari Buton, kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Lapas Baubau mulai malam ini.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi studi kelayakan Bandara Kadatua tiga orang ikut ditahan yakni AR (PPK) dan ECH (Direktur PT Tatwa Jagatnata) serta Kadishub Busel inisial EOHS. Jumat (18/8/2023) Kejari Buton kembali menahan dan menetapkan tersangka AE salah seorang oknum dosen disalah satu universitas di Surakarta.

Dalam kasus tiga orang yang ditetapkan tersangka sebelumnya sempat mengajukan praperadilan. Namun dimenangkan Kejari Buton. EOHS mantan Kadishub Busel ikut menjadi saksi untuk Kejari Buton.

Sebelumnya, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian negara, berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik, sebesar Rp 1.612.990.000 dari total anggaran Rp1.8 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sultra, Dody, SH mengatakan La Ode Arusani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Buton Selatan (Busel) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Busel Tahun Anggaran 2020, Senin (14/8/2023).

Dikatakan, penetapan status tersangka La Ode Arusani merupakan pengembangan kasus dugaan Tipikor dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Busel yang telah bergulir beberapa Bulan belakangan ini.

Keterlibatan Arusani kata dia, dari hasil serangkaian pemeriksaan Tim Penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka. Dimana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tipikor atau Tim Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti.

“Sehingga status La Ode Arusani yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi Tersangka, ” ujarnya.

Ia menambahkan, peran Tersangka Arusani selaku mantan Bupati Busel yaitu memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Busel. Untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Busel. Tanpa melalui proses perencanaan dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dishub Kabupaten Busel.

“Tersangka juga menentukan sendiri besaran anggaran, tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dishub Kabupaten Busel, ” jelasnya.

Dikatakan, selanjutnya, tersangka memerintahkan saksi berinisial AE selaku pihak diluar Pemda Busel untuk membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Busel. Selain itu juga tersangka menentukan sendiri besar angggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Busel sebesar Rp 2 miliar rupiah.

La Ode Arusani disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (p1)

  • Bagikan

Exit mobile version