PSU Katilombu, Ali Mazi Unggul Tipis

  • Bagikan
Proses perhitungan suara di pemungutan suara ulang TPS 7 Kelurahan Katilombu. (NUSMA/BUTON POS)

Dalam ketentuannya pelaksanaan PSU dijadwalkan 10 hari sejak pemungutan dan perhitungan surat suara atau batasnya hingga tanggal 24 Februari 2024. Jika terbit rekomendasi diluar jadwal itu pihaknya akan upayakan melaksanakan dengan seluruh persiapan yang ada. Kalaupun jika terbit rekomendasi diluar ketentuan peraturan berlaku maka pihaknya tidak bisa laksanakan.

Untuk PSU di Desa Wacuala juga KPU tak bisa laksanakan akibat keterlambatan logistik yang dikirim dari jasa penyedia logistik ke KPU RI. Mengingat batas waktu pelaksanaan PSU.

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton Selatan Baharuddin Lapuka menerima tiga aduan sengketa Pemilu 2024 lalu. Tiga aduan yakni salah satu TPS di Desa Bahari Dua, TPS 7 Kelurahan Katilombu, Kecamatan Sampolawa. Dan TPS di Desa Wacuala Kecamatan Batuatas.

Baharudin La Puka menjelaskan sesuai aduan salah satu TPS di Bahari Dua ditemukan adanya selisih perhitungan antara jumlah yang menyalurkan hak pilih dengan hasil perhitungan pada formulir C1.

Bawaslu kata dia, untuk sementara melakukan kajian lapangan terkait aduan itu. Begitupun TPS di Desa Wacuala, Kecamatan Batuatas. Bawaslu juga sejak tanggal 22 Februari juga sudah memutuskan untuk PSU di TPS 1 Desa Wacuala, Kecamatan Batuatas.

Sedangkan di TPS 7 Kelurahan Katilombu disimpulkan PSU. Karena ada salah seorang pemilih terdaftar sebagai pemilih di Maluku. Tidak memenuhi syarat sebagai DPTB karena tidak mengurus pindah memilih. Tapi pelakukanya, sebagai DPTB.(aga)

  • Bagikan

Exit mobile version