Murid SD 2 Wajo Belajar Normal

  • Bagikan
NORMAL: Murid SD Negeri 2 Wajo antusias mengikuti upacara bendera di sekolahnya.(Foto: IRWANSYAH AMUNU)

Dalam rapat yang dipimpin Pj Sekda Kota Baubau Saido Bonsai, S.Sos, M.Si, diputuskan Pemkot bersedia membayar lahan SDN 2 Wajo sesuai ketentuan berlaku. Keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari peserta rapat yang dihadiri Asisten I Setkot La Ode Aswad, S.Sos, M.Si, Asisten II Dra Hj Asmahani, M.Si, Kepala Bappeda Dr Dahrul Dahlan, SSTP, M.Si, Kepala BPKAD Sitti Munawar, SSTP, M.Si, Kadis Perkim dan Pertanahan Dra Hj Amalia Abibu, M.Si, Dr Moh Tasdik Kadispora Kota Baubau, Sekdin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bariun, SPd, M.Pd dan Kabid SD, Kabag Pemerintahan Simson Nanlohy, Perwakilan Kabag Hukum, Camat Murhum Asrul, SH dan Lurah Wajo Jalaluddin.

Aswad yang membacakan hasil keputusan rapat tersebut mengungkapkan, Pemkot pada dasarnya sudah beritikad baik dengan menggelar rapat melibatkan OPD terkait, hasilnya lahan SDN 2 Wajo akan dibayarkan sesuai dengan kententuan yang berlaku. Oleh sebab itu, diharapkan Lurah Wajo dan Camat Murhum menyiapkan kompensasi penguasaan fisik tanah seperti yang dibuatkan pada SDN 3 Palatiga beberapa waktu yang lalu.

Kemudian, bagian aset membantu menginisiasi proses penghapusannya tentu setelah ada telaah di Bagian Hukum yakni dinilai dan diukur berapa luas lahan SDN 2 Wajo. Hal ini dimaksudkan supaya tidak salah menilai, dan keuangan, aset tidak salah menghapus.

Setelah itu, Sekda melalui TAPD mengajukan penganggaran untuk disiapkan pendanaanya di perubahan anggaran. Hal ini tidak ada masalah lagi.

Disamping itu, Dinas Perkim dan Pertanahan Kota Baubau menyiapkan semua SOP yang dibutuhkan seperti usulan, penlok, dan FS. Meskipun tidak terlalu panjang tapi jangan juga ada aturan yang dilangkahi sehingga sebelum KUA perubahan yakni bulan Juli 2024 maksimal sudah harus ada titik terang.

”Agar hasil rapat ini diketahui oleh ahli waris dan pengacara terkait itikad baik dari Pemkot Baubau untuk menyelesaikan masalah lahan SDN 2 Wajo maka diperintahkan kepada Camat Murhum Asrul dan Lurah Wajo Jalaluddin untuk menemui ahli waris dan pengacara untuk menyampaikan hasil kesimpulan rapat kepada ahli waris dan pengacara,” ungkapnya seperti dirilis akun Fb Pemkot Baubau.(Fb Pemkot/IRWANSYAH AMUNU)

  • Bagikan

Exit mobile version