Instansi penyelenggara pelayanan dapat bergabung dengan MPP, terlebih dahulu membuat Nota Kesepahaman yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama rangka penggunaan dan pemanfaatan sumber daya, termasuk penggunaan ruangan dalam gedung dan sarana prasarana/fasilitas.
Menurut Suarmawati, MPP Baruga Kota Baubau terdapat 17 gerai. Diantaranya, DPMPTSP, BPJS Ketenaga Kerjaan, BPJS Kesehatan, Pemgawasan Obat dan Makanan, Klinik LKPM, Kementerian Agama, KPP Pratama, Pegadaian, Samsat, Dinas Kependudukan dan Capil, PDAM, Dinas Naker, Dinsos, Kantor Pertanahan, Dinas PUPR, dan DLH.
“17 gerai, belum termasuk pojok baca, ruang laktasi, musala, dan fasilitas lainnya,” ujar Suar ditemuai di kantornya, Senin (20/5) lalu.(IRWANSYAH AMUNU)