“Terdapat saldo kas sebesar Rp 41.740.000,00 tidak dapat di pertanggungjawabkan. Bahwa Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan tersangka an MJ sebesar Rp 2.256.740.000,” terang Fery.
Lebih lanjut, Kasi Intel mengatakan sekitar pukul 18.00 Wita kemudian dilanjutkan dengan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan untuk selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Raha di Raha.
“Selama proses pemeriksaan tersangka sampai dengan pelaksanaan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 2B Raha,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka MJ disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor atau Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. (Anuardin)