LKPJ Bupati Muna Tahun 2023 Diterima dengan Catatan

  • Bagikan
LKPJ: Bupati Muna Bachrun Labuta saat menerima dokumen rekomendasi LKPJ dari Ketua DPRD Muna Irwan. (Foto: Anuardin)

Selanjutnya Rumah Sakit Umum umum daerah L.M. Baharudin M.Kes bisa melakukan cuci darah dan tidak perlu merujuk seluruh pasien ke rumah sakit umum daerah lainnya maka gabungan komisi merekomendasikan pada pemerintah daerah Kabupaten Muna untuk mengadakan alat cuci darah.

Jalan menuju ke pasar panjang menuju rusun mutiara sering terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa untuk mencegah kecelakaan yang berulang gabungan komisi merekomendasikan pada pemerintah daerah untuk menempatkan rambu-rambu jalan sebagaimana peringatan dini pencegah kecelakaan lalu lintas.

Masalah yang terjadi pada kepala desa, gabungan komisi merekomendasikan pada pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk menyelesaikan masalah Kades Lagasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga aset pemerintah Desa motor dinas yang digunakan pihak yang tidak bertanggung jawab maka diminta pada pemerintah daerah Kabupaten Muna melalui instansi terkait untuk melakukan penertiban aset tersebut.


“Catatan dan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Muna tahun 2023 untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna pada masa yang akan datang,” tegas Nurnia.

Sementara itu Plt Bupati Muna Bachrun Labuta saat menanggapi rekomendasi DPRD Muna mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap DPRD Muna yang telah menyelesaikan pembahasan LKPJ Bupati Muna.

“Saya selaku pelaksana tugas Bupati Pemerintah Kabupaten Muna menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ketua dan seluruh anggota DPRD Muna yang menyelesaikan salah satu tugas bersama pemerintah daerah Kabupaten Muna,” ucapnya.

Bachrun mengatakan rekomendasi DPRD akan ditindak lanjuti dan menjadi bahan pertimbangan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Muna agar semakin baik efektif efisien dan sesudah ketentuan peraturan yang berlakum.

“Untuk catatan DPRD tentang penggabungan OPD akan kami pertimbangkan, begitu juga dengan pemberhentian sementara juga akan kami pertimbangkan dan kaji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang jelasnya seluruh rekomendasi DPR Muna akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Anuardin)

  • Bagikan

Exit mobile version