Gegara Miras, 20 Bocil Gauli Siswi SMP

  • Bagikan
CABUL: Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, SIK menyatakan pelaku persetubuhan yang diduga dilakukan anak di bawah umur berjumlah 20 orang, 10 diantaranya sudah diamankan di Polres Baubau.(FOTO: SUARI)

Kemudian TKP ke tiga, kata pria dengan dua melati di pundaknya ini, Minggu (5/5/2024) terjadi lagi dengan hal yang sama. “Pukul 03.00 Wita di rumah kosong kelurahan Lowu-Lowu, korban RS pergi ke acara joget, bersama teman-temanya dan ketemu sdr AL mengajak RS untuk mengulangi kejadian yang telah dilakukan, namun RS menolak tapi AL tetap membujuknya,” urai Kapolres.

“Dengan bujukan AL, RS terpaksa menyuruh sdr AL, BA, BR, FI dan sdr OM, dan RS ikut berjalan menuju rumah kosong, terjadilah persetubuhan yang dilakukan secara bergantian,” sambungnya.

Ditambahkan, hingga kejadian dititik ke empat, ke lima ke enam sampai ke tujuh dilakukan dengan hal yang sama kepada RS.

“Sejumlah tersangka sudah diamankan di Polres Baubau dimana 6 orang ditahan, dan 5 orang kita amankan,” ujar Kapolres.

Pasal yang disangkakan, kata Kapolres, pancabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76e Jo Pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Ancamanya Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar,” pungkasnya.

Peliput: Suari

  • Bagikan

Exit mobile version