Lawyer senior ini membeberkan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) RI melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sulawesi Tenggara mengalokasikan Rp 100.400.000.
“Yang dibayar dari Kanwil anggaran APBN Rp 100.400.000, minim sekali. Dari Kanwil ini, Pemda tidak ada biar satu rupiah,” tegas La Nuhi ditemui di kantor Posbakum bertempat di Pendadilan Negeri Baubau, senin 22/7.
Sebelumnya, lanjut Wakil Hukum Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton), dari tahun 2017 sudah melakukan sosialisasi penyuluhan hukum di masyarakat kota Baubau dengan menggunakan biaya pribadi.
Selain itu, Posbakum Baubau sudah menyerahkan draft Peraturan Daerah (Perda) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tentunya dengan tujuan membangun kerjasama dalam penganggaran baik perkara litigasi maupun non litigasi.
“Padahal tahun 2022 kemarin sudah ada anggaranya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tanya sana di DPRD bagaimana perkembangan Perda bantuan hukum,” pungkasnya.
Peliput: Murdin