BAUBAU – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Baubau membiayai masyarakat tidak mampu alias masyarakat miskin ketika berperkara hukum sebesar Rp 1 miliar.
Demikian anggaran miliaran rupiah tersebut untuk membayarkan arang tidak mampu ketika berurusan hukum sampai ke Pengadilan disampaikan Ketua Posbakum Kota Baubau, La Nuhi SH MH.
La Nuhi mengatakan, perkara litigasi yang menimpa masyarakat Baubau tidak mampu yang sudah ditangani Posbakum Baubau mulai dari bulan Januari sampai Juli 2024 sebanyak 187 perkara.
Ia merincikan, untuk satu perkara litigasi saja membutuhkan biaya Rp 5 juta sehingga kalau ditotal sebanyak 187 perkara maka anggaran yang harus dibutuhkan Rp 935 juta.
Bagaimana dengan perkara non litigasi? dari bulan Januari sampai Juli 2024 di Pengadilan Negeri Baubau sebanyak 60 perkara, sedangkan di Pengadilan Agama Baubau 280 perkara.
Perkara non litigasi di Pengadilan Negeri Baubau, Pengadilan Agama Baubau baik permohonan penyuluhan hukum maupun pembuatan drafing dokumen sebanyak 340 perkara dengan asumsi anggaran dibutuhkan Rp 170 juta.