Massa HYF-WHB Histeris, Gugatan Ari-Yasin Ditolak

  • Bagikan
Mohammad Al Ihsan

BUTONPOS.Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Selasa (4/2/2025), memutuskan tidak menerima (menolak) pokok permohonan pemohon pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Baubau Nur Ari Raharja-La Ode Yasin Mazadu dalam perkara PHPU Pilkada Kota Baubau dengan nomor perkara 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang MK digelar secara Pleno dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Sementara itu, pembacaan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) Kota Baubau dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan dilanjutkan pembacaan putusannya oleh ketua MK Suhartoyo.

Untuk diketahui, gugatan PHPU Pilkada Kota Baubau dengan nomor perkara 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin Mazadu setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau Senin, (2/12/2024) menetapkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota H. Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsina Bolu sebagai pemenang dengan perolehan suara pasangan nomor urut 1. La Ode Ahmad Monianse – Ida Fitria Halili memperoleh 11.007 suara sah, 2. Yulia Rahman – Muhammad Ridwan sebanyak 24.270 suara sah, 3. H. Yusran Fahim – Wa Ode Hamsina Bolu 31.966 suara sah, 4. La Ode Mustari – H. Zahari 8.384 suara sah dan 5. Nur Ari Raharja – La Ode Yasin Mazadu 6.043 suara sah.

Dengan adanya putusan MK, maka dengan ini tidak dapat diajukan upaya hukum lagi (banding atau kasasi) karena putusan MK bersifaf final dan mengikat (Final and Binding).

  • Bagikan

Exit mobile version