Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan: Upaya Pengelolaan APBN yang Semakin Baik

  • Bagikan
Rizal Pangestu

Pendahuluan

Pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan profesional merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam konteks pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Seiring dengan meningkatnya kompleksitas sistem keuangan negara dan tuntutan terhadap efisiensi belanja publik, peran sumber daya manusia yang kompeten menjadi semakin krusial, terutama di tingkat satuan kerja (satker) unit pengelola APBN. Keberadaan pejabat perbendaharaan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara menjadi garda terdepan dalam menjamin kelancaran dan ketepatan pelaksanaan anggaran.

Untuk memastikan bahwa pejabat perbendaharaan di satker pengelola APBN memiliki pemahaman yang memadai dan mampu menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan sertifikasi pejabat perbendaharaan sebagai prasyarat formal dan profesional dalam penunjukan jabatan tersebut. Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk membangun aparatur pengelola keuangan negara yang kompeten, andal, dan berintegritas tinggi.

Dasar Hukum

Berdasarkan PMK Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jo. PMK Nomor 128/PMK.05/2017 dan PMK Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dijelaskan bahwa pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang akan diangkat sebagai Bendahara/PPK/PPSPM pada satker pengelola APBN wajib memiliki sertifikat kompetensi. Jadi sertifikasi merupakan hal yang wajib untuk pengangkatan atau penetapan pejabat perbendaharaan.

Pentingnya Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan

Sertifikasi pejabat perbendaharaan memiliki peran strategis dalam menjamin terselenggaranya pengelolaan keuangan negara yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab. Melalui proses sertifikasi, setiap pejabat yang mengemban tugas sebagai PPK, PPSPM, atau Bendahara dibekali dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang memadai mengenai peraturan perbendaharaan serta prosedur pelaksanaan anggaran. Hal ini penting untuk menjamin kompetensi pejabat dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara profesional. Sertifikasi juga berfungsi sebagai instrumen preventif untuk mengurangi risiko kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara. Selain itu, dengan adanya pejabat perbendaharaan yang tersertifikasi, satuan kerja akan memiliki kapasitas yang lebih baik dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran secara akuntabel, efektif, dan efisien. Lebih jauh, kebijakan ini turut mendukung terbentuknya sumber daya manusia aparatur yang profesional, berintegritas, dan selaras dengan prinsip-prinsip Good Governance yang menjadi pilar dalam reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan negara.

Capaian Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan di Wilayah KPPN Bau-Bau

Berdasarkan data pejabat perbendaharaan aktif di lingkup wilayah KPPN Bau-Bau per Mei 2025, terdapat 348 pejabat perbendaharaan yang wajib memiliki sertifikat, yang terdiri dari 102 PPSPM, 108 PPK, 114 Bendahara Pengeluaran, dan 24 Bendahara Penerimaan. Dari total tersebut, sebanyak 91% telah tersertifikasi. Sehingga masih terdapat sekitar 28 pejabat perbendaharaan yang belum memiliki sertifikat kompetensi.

Sesuai ketentuan peralihan pada PMK Nomor 211/PMK.05/2019, mulai bulan Januari tahun 2026 seluruh PPK dan PPSM sudah wajib secara mutlak untuk memiliki sertifikat PPK/PPSM. Jadi tahun 2025 ini merupakan tahun terakhir untuk masa peralihan. Sehingga diharapkan seluruh PPK dan PPSPM pada satker pengelola APBN yang belum bersertifikat, dapat segera mengikuti sertifikasi sebelum Januari 2026. Sementara untuk bendahara telah berlaku kewajiban sertifikasi sejak tahun 2020.

Dalam rangka mewujudkan tingkat persentase sertifikasi sebesar 100%, KPPN Bau-Bau terus berupaya mendorong seluruh satker mitra kerjanya untuk mengikuti sertifikasi pejabat perbendaharaan. Berbagai kegiatan telah dilaksanakan, seperti sosialisasi, penyampaian monitoring daftar pejabat perbendaharaan yang belum bersertifikat secara berkala, pendampingan pendaftaran sertifikasi, peningkatan edukasi dan kompetensi perbendaharaan, serta penyelenggaraan Refreshment Bendahara/PPK/PPSPM yang berkolaborasi dengan Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara.

Skema Sertifikasi

  • Bagikan

Exit mobile version