Pj Kades Mata Dicopot Mendadak, Yasir: Saya Korban Prosedur yang Dilangkahi

  • Bagikan
Yasir

“Ini bukan soal jabatan, ini soal prosedur dan martabat sebagai ASN. Saya tidak pernah dipanggil, tidak pernah diberi peringatan, tidak pernah disalahkan. Tapi langsung dicopot begitu saja, hanya karena alasan yang multitafsir,” jelasnya.

Yasir kembali menegaskan, bahwa proses pemberhentian yang ia alami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Permendagri No. 66 Tahun 2017
    Pasal 8: Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa hanya dapat diberhentikan karena: meninggal dunia, permintaan sendiri, tidak lagi memenuhi syarat, melanggar hukum, tidak melaksanakan tugas, atau melanggar sumpah jabatan.
  2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10: Pejabat wajib membuat keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 dan 75: Keputusan yang menimbulkan kerugian harus dibuat berdasarkan asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.
  3. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 3: ASN berhak atas perlakuan adil dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
  4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28D UUD 1945 Menjamin hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.

“Pemberhentian ini tidak memiliki dasar hukum formil. Ini jelas bukan masalah keuangan, tetapi masalah prosedur dan etika pemerintahan,” ungkap Yasir

Merasa dirugikan secara moral dan administratif, Yasir menyatakan tengah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan juga mempertimbangkan melapor ke Komnas HAM, karena merasa hak dasarnya sebagai ASN telah dilanggar.

Peliput: Murdin

  • Bagikan

Exit mobile version