Catatan: Irwansyah Amunu
WALI Kota Baubau, H Yusran Fahim (HYF) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23/SE/HK/2025 tentang penertiban joget di Kota Baubau, sebagai langkah tegas menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Perda Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat khususnya Pasal 8 huruf v dan Pasal 15 huruf c.
Ditambah pasal 510 KUHP, menyusul semakin maraknya kegiatan hiburan malam berupa joget di ruang terbuka yang kerap berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari.
Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kenyamanan warga, kerawanan sosial, dan menurunkan kualitas lingkungan sekitar.
Pemkot melarang kegiatan hiburan malam berupa joget yang diselenggarakan di ruang terbuka seperti jalan umum, lingkungan permukiman, atau tempat terbuka lainnya yang dapat mengundang keramaian dan menimbulkan suara gaduh.
Namun, pengecualian diberikan untuk kegiatan keluarga seperti pesta pernikahan, selama diselenggarakan di tempat tertutup atau area yang dibatasi seperti gedung, aula, atau halaman berpagar.
Kemudian, tidak menimbulkan suara bising berlebihan. Dilakukan dalam batas waktu wajar, disarankan selesai paling lambat pukul 21.00 WITA. Tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Dalam SE yang diteken Wali Kota H Yusran tersebut, seluruh camat dan lurah di Kota Baubau diminta untuk melakukan pemantauan berkala diwilayah masing-masing. Menyampaikan sosialisasi dan imbauan secara persuasif kepada masyarakat. Berkoordinasi dengan aparat keamanan bila ditemukan potensi gangguan ketertiban.