Pemkab Wakatobi Gelar Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Bagikan
JAMINAN TENAGA KERJA: Bupati Haliana menghadiri acara sosialisasi implementasi pelaksanaan Surat Edaran dan Instruksi Bupati Wakatobi tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Desa se-Kabupaten Wakatobi, di Gedung Wanita pada Senin, 21 Juli 2025.(Foto: IST)

Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Wakatobi juga menyerahkan santunan kematian kepada keluarga almarhum Awaludin, seorang nelayan perikanan, dan almarhumah Wa Ode Uta, seorang pekerja non-ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Masing-masing keluarga menerima santunan sebesar Rp 42 juta.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Aris, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Baubau dan Pemkab Wakatobi.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada seluruh OPD dan pemerintah desa tentang kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja,” ujarnya.

Aris berharap bahwa hasil dari kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami berharap bahwa seluruh pekerja di Wakatobi dapat terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan dan memiliki akses yang lebih baik ke layanan kesehatan,” tutupnya (p7)

  • Bagikan

Exit mobile version