“Karena ini dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka akan dilakukan upaya persuasif memanggil kedua belah pihak untuk didamaikan,” terangnya singkat.
Sementara itu, Rusman yang dikonfirmasi terpisah bersikukuh prosesnya ditindaklanjuti Polsek Waworete. Jika tidak diindahkan dirinya akan melaporkan Supriadi ke Polda Sultra.
“Sementara ini kita masih menunggu proses hukum di Polsek Waworete, kalau tidak ditindaklanjuti baru saya melapor ke Polda,” tandasnya. (R2/HDI)