“Dalam kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 93 bidang tanah, selain itu juga penandatanganan kerja sama antara Kantor BPN Sultra dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara serta Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sultra dengan Kejaksaan Negeri se-Sultra, ” terangnya.
Dalam kerja sama ini, lanjut Andi, akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan koordinasi dan singkronisasi perkembangan terkini dalam tata kelola berbasis digital untuk pelayanan pertanahan ditingkat kabupaten kota di bumi anoa.
“Keberhasilan layanan pertanahan di Sultra tidak telepas dari berbagai pihak sehingga apa yang menjadi harapan Kementerian ATR/BPN dapat diwujudkan di wilayah Sultra. Jumlah bidang tanah di Sultra 1.915.690 bidang dengan jumlah bidang tanah yang telah terdaftar 1.186.460 bidang dan yang belum terdaftar sebanyak 729.230 bidang sehingga untuk menuju Sultra lengkap hingga 2024 kami perlu menyelesaikan target sekitar 182.000 bidang pertahun,” tutur Andi Renald. (R6/HDI)