JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah menerbitkan tiga Surat Keputusan (SK) bagi tiga ASN untuk masing-masing menjadi Pejabat (Pj) pada tiga daerah yakni Buton Tengah, Buton Selatan, dan Muna Barat.
Namun dua diantaranya yakni SK Pj Buton Selatan dan SK Pj Muna Barat akan ditelaah kembali oleh Gubernur Sultra, karena tidak mempertimbangkan usulan Gubernur Provinsi Sultra. Penunjukannya di luar dari nama-nama yang diusulkan oleh Gubernur Sultra, H Ali Mazi SH.
Hal ini diungkapkan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs Asrun Lio MHum PhD, Sabtu (21/5/2022) di Jakarta.
Bahkan, lanjut mantan Sekretaris Dewan Riset Daerah Sultra ini, terdapat kejanggalan dalam penyusunan konsiderans kedua SK, yang masing-masing untuk Pj Busel dan Pj Mubar sehingga pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Akademisi asal Moronene Bombana ini menjelaskan, kejanggalan konsiderans tersebut yakni, pada SK Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar hanya terdapat satu poin dalam hal memperhatikan, sedangkan pada SK Pj Buton Tengah memuat dua poin dalam hal memperhatikan.