Kejari Baubau Resmikan Rumah Restorative Justice

  • Bagikan
Peresmian rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Kejari Baubau, Selasa (14/6). (Foto: Texandi)
Peresmian rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Kejari Baubau, Selasa (14/6). (Foto: Texandi)

Pada dasarnya, kata dia, rumah RJ ini bukan sekadar dimanfaatkan untuk menyelesaikan suatu perkara dengan cara memediasi pelaku dan korban tindak pidana tanpa harus melalui pengadilan. Lebih dari itu, rumah RJ bisa juga dijadikan sebagai tempat untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum kepada masyarakat.

“Kalau bidang Pidum itu misalnya ada perkara yang bisa diselesaikan secara perdamaian. Kalau bidang intelejen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) bisa dimanfaatkan misalnya penyuluhan peraturan tertentu dan konsultasi hukum secara gratis,” katanya.(exa)

  • Bagikan