“Sultan Buton sangat mengapresiasi kehadiran rumah RJ ini. Bahkan beliau mengusulkan agar rumah RJ ini jangan hanya satu supaya lebih memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hakim kepada wartawan usai peresmian rumah RJ Kejari Baubau.
Pada dasarnya, kata dia, rumah RJ ini bukan sekadar dimanfaatkan untuk menyelesaikan suatu perkara dengan cara memediasi pelaku dan korban tindak pidana tanpa harus melalui pengadilan. Lebih dari itu, rumah RJ bisa juga dijadikan sebagai tempat untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum kepada masyarakat.
“Kalau bidang Pidum itu misalnya ada perkara yang bisa diselesaikan secara perdamaian. Kalau bidang intelejen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) bisa dimanfaatkan misalnya penyuluhan peraturan tertentu dan konsultasi hukum secara gratis,” katanya.(exa)