BUTON – Bupati Buton, La Bakry menghadiri Sidang Isbat Terpadu yang diikuti 40 Pasutri di Kecamatan Lasalimu. Sidang Isbat Nikah ini penting sekali untuk memperoleh Kartu Keluarga dan Buku Nikah.
Pembukaan Sidang Isbat Terpadu ini dihadiri Bupati Buton, La Bakry dan Wakil Bupati, Iis Elianti bersama Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo, Khairiyah Ahmad, yang mewakili anggota Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag H. Mansur, pejabat eselon II dan Camat Lasalimu, Senin 20 Juni 2022 di Aula Serba Guna, Kamaru.
Orang nomor satu di bumi penghasil aspal mengapresiasi upaya Kepala Kantor Kemenag dan Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo atas diselenggarakannya Sidang Isbat Terpadu di Kabupaten Buton.
“Mewakili seluruh jajaran Pemda Buton, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Kemenag dan Ibu Ketua Pengadilan Agama yang sudah bersusah payah mengkoordinasikan hal ini karena didasari keprihatinan banyaknya masyarakat atau pasangan di Buton yang belum memiliki surat nikah. Ada yang pasangan baru bahkan ada yang sudah puluhan tahun,” tanda bupati.
Ketiadaan surat nikah, lanjut Bupati Buton, dampaknya berbuntut panjang. Itu berkaitan dengan akta-akta catatan sipil yang merupakan hak seluruh Warga Negara Indonesia, seperti hak anak-anak kita untuk memperoleh akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan menjadikan seluruh WNI tercatat secara resmi baik akta nikahnya, KTPnya, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya. Tetapi dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
Menurut politisi Golkar ini, jika ditanggung sendiri-sendiri lumayan mahal biayanya. Namun hari ini tidak dipungut biaya, pemerintah yang mengambil alih untuk membantu masyarakat sehingga hak-haknya bisa terpenuhi.
Di akhir sambutannya, Ketua Bapera Sultra berharap Sidang Isbat Terpadu ini dapat bermanfaat bagi Pasutri yang sudah lama tidak memiliki akta nikah. Sehingga akan memudahkan dalam memperoleh surat-surat resmi di Catatan Sipil.