Ia menjelaskan, SOP persetujuan TPP, pertama harus bermohon lewat SIPD, nanti dengan dasar permohonan itu Biro Organisasi Kemendagri akan memvalidasi, setelah memvalidasi maka keluarlah hasil validasi.
Dari hasil validasi tersebut, kata Bahri, disampaikan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah, dari Bina Keuangan Daerah akan mengajukan pertimbangan, setelah keluar pertimbangan maka Dirjen Bina Keuangan Daerah akan melakukan persetujuan.
“Jadi kita hanya menunggu persetujuan dari Bina Keuangan Daerah. Kalau minggu ini keluar persetujuannya, Insyaallah kita akan bayarkan minggu ini,” pungkasnya. (PO4)