MUNA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menetapkan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muna Tahun Anggaran 2021 melalui Rapat Paripurna, Senin 27/06/2022.
Dalam Rapat Paripurna tersebut DPRD melahirkan sejumlah rekomendasi dan menerima seluruh LKPJ Bupati Muna tahun anggaran 2021.
Dalam sambutannya, Bupati Muna, Rusman Emba yang dibacakan oleh Sekda Muna Eddy Uga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Muna yang telah menyelesaikan pembahasan LKPJ Bupati Muna tahun anggaran 2021.
“Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD atas kerja sama yang sangat baik dengan pemerintah daerah sehingga dapat menyelesaikan pembahasan LKPK sebagai bentuk tugas kita dalam penyelenggaraan negara,” ucapnya.
Lebih lanjut, dalam penyusunan LKPJ berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang dijabarkan dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan pemerintah nomor 12 tahun 2019.