MUNA — Pemda Muna diminta untuk mengakomodir hasil reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna. Desakan ini setelah anggota DPRD Muna baru saja menggelar reses di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) selama enam hari.
Reses tersebut merupakan program utama setiap Anggota DPRD di Dapil untuk menjaring aspirasi masyarakat.
Selain menyerap aspirasi, reses juga merupakan salah satu agenda anggota dewan untuk mengawal program pemerintah di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau pemerintah dalam menyerap aspirasi dengan konsep musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), DPRD melalui reses. Usulan masyarakat ditampung melalui pokok pikiran untuk kemudian diajukan kepada Pemda Muna melalui Bappeda. Untuk aspirasi yang disetujui akan menjadi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),”terang Anggota DPRD Muna, dari Frasksi Gerindra, Moh Ikhsanuddin, Senin, 04/07/2022.
Ikhsan mengatakan, hasil reses anggota DPRD adalah salah satu komponen dalam penyusunan rencana dan program kerja pemerintah daerah yang tertuang dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).