Dari hasil reses itu Ikhsan mendesak Pemda Muna agar mengakomodir hasil reses di dalam RKPD daerah. Sebab selama ini hasil reses anggota DPRD Muna yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran hampir tidak pernah terakomodir di dalam RKPD maupun di dalam APBD Kabupaten Muna.
“Saya mendesak kepada Bupati Muna agar realisasikan Pokir-pokir anggota DPRD Muna yang diperoleh dari hasil reses karena salah satu dasar penyusunan APBD selain dari Musrenbang juga berasal dari Pokir anggota dewan,” tegasnya.
Sebagai Anggota Banggar dirinya akan melihat dan akan mempelajari RKPD pada masing-masing OPD serta dokumen KUA dan PPAS untuk mengecek terkait Pokir hasil reses apakah sudah diakomodir atau belum.
“Jangan reses ini hanya dijadikan kewajiban secara simbolis tetapi hendaknya Pemda mengakomodir hasil reses, karena ini merupakan perintah Undang-undang, harus masuk ke dalam RKPD yang menghasilkan KUA-PPAS sampai APBD. Sebab selama ini hampir tidak pernah diakomodir, dinas A berjalan dengan progamnya sendiri, dinas B begitu juga, padahal kita sudah punya perencanaan yang disusun melibatkan semua stakeholder,’’ pungkasnya. (Adin)