BAUBAU – Dua guru honorer yang lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tes tahap 1 dan tahap 2 batal menerimah SK pengangkatan.
”Itu dipending karena persoalan di pendidikannya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Baubau, Abdul Rahman.
Kepala BKDD Kota Baubau, Abdul Rahman menyatakan seharusnya guru yang menerima SK 130 orang. Namun karena dua orang tersandung masalah ijazah pendidikan terakhir, sehingga hanya 128 SK yang diserahkan.
Dua guru yang dipending itu merupakan guru honorer yang lulus tes PPPK di tahap I dan II.
“Sebenarnya penerima tahap I itu 66 orang dan tahap II sebanyak 64 orang sehingga SK sebanyak 130 orang, namun 2 orang lainnya batal diberikan karena tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya, sehingga sisa 128 orang saja,” jelasnya.
Kata Abdul Rahman, kedua guru tersebut belum S1. ”Mereka ijazah belum S1. Sementara di UU guru dan dosen itu mensyaratkan harus S1,” ucap Abdul Rahman.