Pemerintah Kota Baubau melalui BKDD sudah berusaha untuk mencari solusi terhadap kedua guru honorer yang batal menerima SK pengangkatan PPPK. ”Kita sudah berkoordinasi untuk minta mereka tetap diberikan SK namun BKN tidak menyetujui hal itu,” ujarnya.
Kemendikbud Ristek berwenang penuh untuk melakukan seleksi dan meluluskan peserta yang merupakan guru honorer, sementara kasus dua orang guru honorer tersebut, mereka telah melalui proses seleksi administrasi hingga bisa ikut tes dan dinyatakan lulus.
Namun, ketika BKD menerima hasil kelulusan dari Kemendikbud Ristek, kemudian melanjutkan prosesnya dengan pengusulan Nomor Induk PPPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru menolaknya.
”Ditolak karena tidak sesuai UU. Untuk menjadi guru paling tidak S1, sementara mereka belum S1,” tutupnya.
Peliput : Suari