BAUBAU – Pemkot Baubau bakal memberlakukan wajib Booster. Satgas Penanganan Covid-19 bahkan sedang merancang surat edaran Wali Kota Baubau yang terbaru. Edaran tersebut memuat tentang wajib vaksin dosis lanjutan atau Booster bagi masyarakat.
Tim ahli Satgas Covid-19 Kota Baubau sudah mulai membahas draft surat edaran Wali Kota Baubau tentang percepatan vaksinasi Booster bagi masyarakat itu. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Nomor: 440/3917/SJ.
“Jadi, kami membuat turunan untuk diajukan ke pimpinan daerah dalam hal ini pak Wali Kota untuk bisa ditindaklanjuti. Penekanannya itu wajib Booster,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali dikonfirmasi usai rapat dengan tim ahli Satgas Covid-19 Baubau di kantornya, Kamis (14/6).
Kata dia, salah satu poin dalam surat edaran itu adalah mewajibkan vaksinasi dosis Booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan dan area publik lainnya.