BAUBAU – Dua terduga pelaku begal berhasil diamankan Satreskrim Polres Baubau. Wakpolres Baubau, Kompol Bahtiar menyatakan terduga pelaku berjumlah dua orang masing-masing berinisial FS Bin (21) dan FR alias FL Bin (21). Keduanya merupakan residivis kasus pencurian dengan cara kekerasan.
Keduanya kembali ditangkap usai menjalankan aksinya tanggal 28 April 2022 dan dilakukan penangkapan tanggal 11 Juli 2022 di belakang Kantor Wali Kota, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
“Korbannya dua orang remaja putri duduk-duduk di belakang kantor Wali Kota melakukan foto-foto, tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan cara berboncengan dengan menggunakan kendaraan bermotor, kemudian turun satu orang pelaku menghampiri korban ini mau melakukan perampasan handphone korban, saat itu korban seorang wanita sempat memegang bahu salah seorang pelaku, namun pelaku menodongkan sebilah badik yang diarahkan ke perut korban, saat itu korban yang seorang wanita terpaksa mundur akibat pelaku membawa benda tajam sejenis badik,” jelas Bahtiar.
Kata Bahtiar, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 4,5 juta.