Ia juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini telah bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan semua non ASN di lingkup Pemkab Mubar terlindungi.
“Jadi kalau data sudah lengkap, tidak mesti harus menunggu perubahan. Kita bisa melakukan pergeseran anggaran, yang pastinya kewajiban kita itu adalah memastikan pegawai non ASN terlindungi,” bebernya.
Bahri juga menyatakan akan mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini untuk perlindungan JKK dan JKM untuk pegawai non ASN.
Inpres nomor 2 tahun 2021 itu memerintahkan bupati dan wali kota untuk menjamin hak pegawai non ASN mendapatkan JKK dan jaminan kematian melalui BPJS. “Jadi kita harus dukung penuh,” pungkasnya.(PO4)