Pegawai Non ASN Mubar Dapat JKK dan JKM

  • Bagikan
Foto bersama usai penyerahan secara simbolis JKK dan JKM kepada pegawai non ASN oleh Pj Bupati Mubar, Bahri. (Foto: Labulu)
Foto bersama usai penyerahan secara simbolis JKK dan JKM kepada pegawai non ASN oleh Pj Bupati Mubar, Bahri. (Foto: Labulu)

“Jadi kalau data sudah lengkap, tidak mesti harus menunggu perubahan. Kita bisa melakukan pergeseran anggaran, yang pastinya kewajiban kita itu adalah memastikan pegawai non ASN terlindungi,” bebernya.

Bahri juga menyatakan akan mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini untuk perlindungan JKK dan JKM untuk pegawai non ASN.

Inpres nomor 2 tahun 2021 itu memerintahkan bupati dan wali kota untuk menjamin hak pegawai non ASN mendapatkan JKK dan jaminan kematian melalui BPJS. “Jadi kita harus dukung penuh,” pungkasnya.(PO4)

  • Bagikan