BAUBAU – Seorang warga, Zaahi menggugat lahan yang menjadi lokasi pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) di Kelurahan Lowu-lowu Kecamatan Lealea. Ia menuntut pembayaran kompensasi atau ganti rugi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau sebesar Rp 20 miliar.
Luas lahan GOR yang menjadi obyek sengketa itu ditaksir mencapai sekitar 10 hektar. Saat ini, gugatan sementara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Rencananya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi kedua pada pekan depan.
“Tuntutan kita Rp 20 miliar. Kita sebenarnya berhasil lebih bagus diselesaikan secara perdamaian dengan membayar ganti rugi sesuai Undang-undang Pokok Agraria. Jangan sampai klien kami menang, maka bangunan-bangunan GOR itu bisa dieksekusi,” kata kuasa hukum penggugat, Apriluddin dikonfirmasi belum lama ini.
Penggugat, ujar dia, cukup meyakini dirinya punya hak atas tanah lokasi pembangunan GOR Lowu-lowu itu. Sebab, lahan tersebut telah digarap dalam bentuk empang sejak 1985 silam termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan hingga tahun 2021.
“Kita baru tahu tiba-tiba lokasi itu ditimbun tahun 2022 dengan dasar sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Baubau. Sesuai Undang-undang Agraria, hak pakai ini punya jangka waktu 20 tahun baru bisa diperpanjang lagi. Nah, menurut kami proses terbitnya hak pakai ini cacat hukum karena ada hak milik orang lain,” katanya.