Mantan Pj Kades Pasikuta Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DD

  • Bagikan
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing membeberkan capaian kinerja Kejari Muna. (Foto: Anuardin)
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing membeberkan capaian kinerja Kejari Muna. (Foto: Anuardin)

MUNA — Momen Hari Bhakti Adhyaksa, 22 Juli 2022, Kejaksaan Negeri Muna mengumumkan penetapan dua tersangka dugaan korupsi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2019.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Pj Kepala Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo inisial LLN dan kontraktor pengadaan lampu tenaga surya Desa Lasikuta selaku kuasa Direktur CV. Alfa Media inisial LM. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan lampu tenaga surya sebanyak 50 unit dengan jumlah anggaran Rp 567 juta yang bersumber dari Dana Desa.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Muna telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Pasikuta tahun anggaran 2019 pada kegiatan pengadaan lampu tenaga surya PLTS 20 unit dan pengadaan lampu rumah tangga 30 unit di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo.

“Sesuai hasil ekspos bersama dengan tim yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2022, penyelidikan ini kurang lebih dua bulan penyidikannya terus kita tingkatkan ke tahap selanjutnya penetapan tersangka atas nama LLN selaku Pj Desa Pasikuta dan kuasa Direktur CV. Alfa Media atas naman LM sebagai pelaksana kegiatan,” ungkapnya.

Kajari Muna mengatakan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut merupakan perkara paling cepat sepanjang sejarah Kejaksaan Negeri Muna. Di mana hanya membutuhkan kurang dari dua bulan langsung naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti yang kuat.

“Penyidikan perkara ini mungkin paling tercepat di Sultra, karena hanya kurang dari dua bulan kita naikan kepenyidikan dan selanjutnya kita lakukan penetapan setelah ditemukan dua alat bukti,” ujarnya, Jumat, 22/7/2022.

  • Bagikan