MUNA – Medio tahun 2022, Kejari Muna menangani delapan kasus korupsi. Hal ini disampaikan Kajari Muna, Agustinus Baka Tandililing saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, (HBA) hari ulang tahun kejaksaan RI ke-62, tanggal 22 Juli 2022.
Selama satu tahun Kejari Muna telah mengungkap berbagai kasus, baik kasus dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum. Kasus tindak pidana korupsi sebanyak delapan dan tindak pidana umum tiga kasus yang diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif.
“Untuk perkara tindak pidana korupsi ada delapan kasus, di mana tujuh kasus tersebut sudah masuk tahap penuntutan dan sementara berjalan di Pengadilan Tipikor Kendari, sebagian sudah masuk tahap pembacaan tuntutan. Satu baru ditetapkan tersangka. Kemudian ada tiga perkara ditindak pidana umum dengan kita melakukan restorative justice (keadilan restoratif),” ungkapnya.
Ia menyebutkan, penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp 446 juta.
“Terkait dengan penyelamatan keuangan negara sejak Januari sampai dengan bulan Juli tahun 2022 sebesar Rp 446 juta lebih. Itu pengembalian dari Asbar Haenudin, La Aji dan Bambang Hartono,” sebutnya.