Penjual Kosmetik Mengikuti Sosialisasi Kosmetik Aman

  • Bagikan
Loka POM Baubau menggelar sosialisasi kosmetik aman ke pelaku usaha. (Foto: Murdin)
Loka POM Baubau menggelar sosialisasi kosmetik aman ke pelaku usaha. (Foto: Murdin)

Untuk memudahkan pelaku usaha maupun masyarakat, Loka POM menyediakan akses yang dapat mendeteksi status suatu produk apakah layak pakai atau tidak.

“Masyarakat dan pengecer bisa Cek Klik, (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) produk dan melihat seluruh pelayanan BPOM lainnya  lewat aplikasi Cek BPOM atau  BPOM Mobile yang dapat diunduh di aplikasi playstore,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamudin mengatakan sanksi pidana yang akan diberikan untuk pelaku yang mengedarkan produk kosmetik ilegal maka akan mendapatkan kurungan maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

“Ketentuan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ujarnya.

Hadirnya Loka POM di Baubau, menurut mantan Kapolsek Pelabuhan Murhum ini, adalah suatu kemudahan sehingga masyarakat maupun para pengecer untuk mempertanyakan apakah produk yamg digunakan layak pakai atau tidak, tidak harus lagi pergi di Kendari.(p5)

  • Bagikan