Dia menjelaskan, bagi calon peserta Pemilu yang ingin berkonsuktasi ke helpdesk, diminta menunjukan surat mandat dari partai sebagai LO. Selain itu, perlu dicatat bahwa KPU hanya melayani Parpol yang sudah memiliki akses Sipol yang diberikan KPU RI.
Helpdesk ini mulai dibuka sejak 1 Agustus hingga Desember nanti, atau selama masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu. Pelayanan di helpdesk dimulai pukul 08.00 hingga 17.00, setiap hari kalender.
Konsultasi ke helpdesk, bisa dilakukan lewat tatap muka atau datang langsung ke KPU Bombana, bisa pula lewat jalur WA atau telepon.
Sementara itu, Ketua KPU Bombana, Aminuddin menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya bakal menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi tentang PKPU 4, terkait pendaftaran dan verifikasi Parpol. Tujuannya, agar semua pihak khususnya yang berkepentingan dengan Pemilu bisa memahami kerja kerja pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan KPU. (Dar)