BAUBAU – Syarat penjaringan calon Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) dengan masa jabatan tahun 2022-2026 diduga tabrak aturan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) Pusat.
Terdapat indikasi syarat tidak mengindahkan aturan tertinggi dalam penjaringan calon rektor sebagaimana diungkapkan mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton), Dr H Syarifuddin Bone.
Kritikan itu disampaikan mengacu pada 11 persyaratan umum yang dikeluarkan oleh panitia. Pada poin nomor 10 dianggap sangat bertentangan aturan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) Pusat.
Poin 10 disebutkan bahwa calon harus dosen tetap di UM Buton yang telah memiliki masa kerja minimal lima tahun dan jabatan fungsional minimal Lektor.
“Pasal 29 ayat 1 bunyinya statuta wajib dibuat oleh PTM. Pasal 2 Statuta tidak boleh bertentang dengan kaidah PTM,” tegas mantan Rektor UM Buton, Syarifuddin Bone melalui pesan whatsapp.
Selain bertolak belakang dengan kaidah PTM Pusat, kata dia, hal itu ada indikasi bahwa panitia terkesan membatasi ruang gerak warga Muhammadiyah lainnya dalam menyampaikan ilmu yang dimiliki.
“Filosofi mendirikan UM Buton agar warga Muhammadiyah dan simpatisan termaksud yang sudah pensiun bisa mengamalkan (berhikmat) ilmunya di UM Buton,” pungkasnya.