BAUBAU – Seorang guru SMP di Kota Baubau berinisial LB (49) diamankan Kepolisian Polres Baubau. Ia diduga menganiaya siswanya menggunakan rotan.
Kepala Kepolisian Resor Baubau AKBP Erwin Pratomo, Kamis (02/9/2022), menerangkan, pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh LMA (14) siswa kelas 3 tersebut setelah pihaknya mendapat informasi gambar yang beredar secara berantai di media sosial (Medsos).
“Jadi informasi ini saya terima tadi pagi, lalu kami teliti dan pelajari dan langsung perintahkan Kaur Bin Ops Satreskrim bersama Kanit PPA ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kebetulan saya juga langsung mendampingi ke TKP dan menemui oknum terduga pelaku itu,” ujarnya.
Saat penyelidikan dan pemeriksaan di TKP, ujar kapolres, terduga pelaku LB (49) mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap siswa tersebut dengan istilah cas (cambuk, red).
“Kronologis kejadiannya ini bermula kemarin (Rabu/31/8) yang bersangkutan masuk sekolah jam 07.00 pagi, kemudian pada jam 09.00 tiba mata pelajaran oknum guru tersebut. Diduga saat terjadi interaksi namun interaksi itu diduga tidak memuaskan oknum guru tersebut sehingga ia melakukan pemukulan menggunakan sebilah rotan,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban memutuskan pulang sekolah lebih awal, sehingga saat ditanyai oleh orang tuanya dia mengaku telah mengalami tindakan pemukulan oleh oknum guru tersebut.