Polisi Mengamankan Empat IRT Karena Diduga Mencuri Alat Musik

  • Bagikan
IRT diamankan polisi gegara diduga mencuri alat musik. (Foto Ist)
IRT diamankan polisi gegara diduga mencuri alat musik. (Foto Ist)

Di antaranya, instrument reong sebanyak 11 buah, ceng-ceng sebanyak 16 buah, tawe-tawe sebanyak 1 buah dan bende sebanyak 1 buah.

“Organisasi Sanggar Seni Saraswati mengalami kerugian senilai Rp50 juta akibat kejadian tersebut,” kata AKBP Erwin Pratomo.

“Empat pelaku ini bekerja sebagai pemulung. Kami juga menduga mereka ini modusnya dengan cara mulung,” lanjutnya menambahkan.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

Kata dia, terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 363 subs 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

  • Bagikan