MUNA – Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau kepada seluruh operator atau perusahaan agen kapal di Sulawesi Tenggara tidak menaikan harga tiket secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan pemerintah setempat sebelum menaikan harga tiket dan masyarakat pengguna jasa transportasi laut mendapatkan solusi dan kesepakatan.
Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara Muhamad Rajulan, ST,M.Si, tanggal 6 September 2022 yang ditujukan Kepada, Direktur/Kacab PT. Pelayaran Dharma Indah cabang Kendari, Raha, Wanci, Direktur PT. Aksar Saputra Lines Pusat Cabang Kendari, Baubau, Raha, Wanci. Direktur PT. Pelayaran Agil Pratama Pusat Cabang Kendari, Baubau, Raha, Wanci dan Direktur PT. Uki Raya Lines Cabang Kendari, Baubau, Raha, Wanci.
Dalam suratnya dijelaskan bahwa mendasari Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan atas Pergub nomor 80 tahun 2014 tentang penetapan tarif Angkutan Laut Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat menaikan harga BBM bersubsidi serta menindak lanjut radiogram Menteri Dalam Negeri nomor 080/5340/SJ tangal 4 September 2022 hal Rapat Koordinasi Pengendali Inflasi Daerah.
“Maka kami selaku Pemerintah Provinsi mengimbau agar penyesuaian/kenaikan Tarif Angkutan Laut dalam provinsi tidak menaikan harga secara sepihak tanpa melibatkan pihak eksekutif dan pihak legislatif,” jelasnya.