MUNA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna meggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan empat pemilik SPBU di Kabupaten Muna, Kepala Depot Pertamina Tampo, Kepala Dinas Perikanan, perwakilan tukang ojek dan perwakilan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabag Muna dan SDM Sales Manejer Pertamina wilayah pulau Buton dan Muna untuk mendengarkan RDPU yang dipimpin langsung Ketua DPRD Muna Irwan, Jumat, 9/09/2022.
Tak hanya itu, DPRD Muna juga mengundang Kapolres Muna, Dandim 1416 Muna untuk mendengarkan langkah tegas yang akan diambil oleh pihak penegak hukum dalam menangani persoalan BBM di Kabupaten Muna.
Digelarnya RDPU ini akibat adanya tuntutan masyarakat yang disuarakan oleh Aktivis PMII mengenai kenaikan harga BBM subsidi. Dari sekian banyak yang disampaikan PMII Cabang Muna mendesak pihak Pemda Muna dan DPRD Muna agar turun tangan mengatasi persoalan kelangkaan BBM yang mengakibatkan seluruh SPBU yang ada di Kota Raha terjadi antrean yang begitu panjang, meskipun harga BBM subsidi sudah dinaikan oleh pemerintah.
Atas tuntutan tersebut, sejumlah Anggota DPRD Muna mempertanyakan penyebab terjadinya kelangkaan BBM di Muna sehingga terjadi antrean yang begitu panjang di SPBU sejak sebelum dinaikan harga BBM subsidi sampai dengan sudah dinaikan.
Selain itu, Anggota DPRD Muna juga menagih pihak Pertamina terkait fungsi pengawasan. Sebab berdasarkan surat edaran Dirjen Migas, fungsi pengawasan penyaluran ada di Pertamina.
“Dengan adanya masalah ini kami meminta penjelasan pihak Pertamina, baik dari SPBU maupun dari pihak Depot apakah karena stok BBM yang disalurkan ke SPBU terbatas atau ada permainan oknum di dalamnya, karena meskipun BBM subsidi sudah dinaikan tetapi masihvsaja terjadi antrean yang begitu panjang dan bagaimana bentuk pengawasan dari Pertamina,” tanya Anggota DPRD Muna, Sukri.
Dalam pemaparannya, SDM Manajer Sales Pertamina wilayah Pulau Muna dan Buton Febri mengatakan bahwa untuk penyaluran BBM setiap SPBU di Muna dibatasi kuotanya dari BP Migas Pusat. Kuota ini harus butuh pengendalian dan dijaga dengan baik.
“Memang pengendalian ini bukan saja peran dari SPBU tetapi butuh peran aparat dan teman-teman penyalur. Karena antrean ini terjadi bukan saja di Kota Raha tetapi seluruh daerah terjadi seperti ini, dan mungkin saja ada oknum yang memanfaatkan ketersediaan BBM, padahal untuk kebutuhan BBM di SPBU Raha itu terpenuhi karena kuota dari BPH Migas bukan sembarang memberikan kuota tetapi mereka melihat realisasi juota setiap tahun,” terangnya.
Menanggapi penjelasan dari Pertamina, Wakil Ketua DPRD Muna, Muh. Natsir Ido mempertanyakan terkait jumlah BBM subsidi yang disalurkan dari Pertamina ke masing-masing SPBU.
Menurut Ferdi, Pertamina tidak mengatur kuota kebutuhan BBM subsidi di Kabupaten Muna yang mengatur adalah BPH Migas di seluruh Indonesia. Nah kuota BBM untuk di Kabupaten Muna sekitar 4.000 kilo liter.
“Jadi berdasarkan yang saya tahu mereka menghitung berdasarkan realisasi tahunan per SPBU, jadi kuota tahun ini merupakan cerminan di tahun sebelumya. Misalnya tahun 2021 kita mengalami covid maka di tahun 2022 ini mencerminkan realisasi di tahun 2021 di mana dalam keadaan covid banyak kendaraan yang tidak beroperasi jadi kuota di tahun 2022 ini menurun,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, menurut Wakil Ketua DPRD Muna Nastsir Ido bahwa 4.000 kilo liter sesungguhnya cukup untuk kebutuhan bahan bakar di Muna.