“Jadi hari ini ada rapat di provinsi, jadi mohon sabar apapun keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan kami ikuti, kalau hari ini kita tidak menaikan tarif sementara lalu bagaimana dengan harga BBM siapa yang akan tanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kapal cepat milik PT. Pelayaran Dharma Indah menggunakan BBM subsidi bukan BBM non subsidi.
“Ingat BBM yang kami gunakan adalah BBM subsidi, aturan dari mana kita pake BBM non subsidi,” tegasnya.
Setelah melakukan dialog dengan pihak Syahbandar dan pihak perwakilan PT. Pelayaran Dharma Indah, massa kemudian menuju DPRD Muna. Di sana massa HMI diterima langsung oleh Ketua DPRD Muna Irwan, dua Wakil Ketua DPRD Muna dan sejumlah Anggota DPRD Muna.
Di hadapan anggota DPRD Muna, massa HMI juga meminta kepada DPRD Muna agar memanggil pihak manajemen kapal malam dan kapal cepat untuk di hearing.
Namun menurut DPRD Muna, bahwa pihak DPRD Muna dalam hal ini Komisi II telah melakukan konsultasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait tarif tiket yang dinaikan secara sepihak oleh manajemen kapal cepat dan kapal malam.
“Sesungguhnya kami sudah melakukan konsultasi ke Pemprov dan kami keras dan tegas menyampaikan kepada Dishub provinsi agar memberikan sanksi kepada pihak manajemen kapal bila perlu dicabut izinnya karena kalau hanya dengan surat teguran tidak akan dihiraukan, tetapi lagi-lagi pihak provinsi tidak bisa memberikan sanksi berupa pencabutan izin karena harus Dirjen Perhubungan Laut, pihak provinsi hanya mengatur saja,” ujar La Ode Diyrun, saat menyampaikan tanggapan tuntutan HMI.
Koleganya La Ode Iskandar juga mengatakan bahwa DPRD Muna tidak punya kewenangan untuk menegur dan memberikan sanksi kepada pihak pengelola kapal malam dan kapal cepat.
“Kami tidak bisa menegur pihak pengelola kapal cepat dan kapal malam tetapi bahwa aspirasi masyarakat Muna sudah kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi, bahkan kami tegas ini sudah merugikan masyarakat dengan menaikan tarif tiket kapal secara sepihak. Bahkan kami sampaikan kepada Dishub Provinsi saat terjadi persaingan antara kapal Cantika dan kapal Anggreini saat itu pihak kapal Cantika menurunkan harga tiket Rp 100 ribu bahkan sampai Rp 80 ribu tapi mereka tidak merasa rugi, tetapi kami hanya bisa menyampaikan aspirasi masyarakat dan selanjutnya kita menunggu keputusan Gubernur,” ujarnya.
Namun demikian, pihak DPRD Muna juga bakal mengagendakan mengundang pihak manajemen kapal cepat dan kapal malam.
“Jadi kesimpulannya nanti kami akan agendakan mengundang pihak manajemen kapal cepat dan kapal malam untuk rapat dengar pendapat umum, mengenai waktunya kapan, nanti pimpinan DPRD Muna akan rapat internal dulu untuk menentukan jadwal waktu tepatnya,” tutup Ketua DPRD Muna, Irwan. (Anuardin)