BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menangguhkan pengerjaan dua proyek yang menggunakan dana utang di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra. Proyek itu yakni gedung PO-5 convention center dan parkiran terintegrasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Baubau, Andi Hamzah Machmud mengatakan, batalnya pelaksanaan dua proyek yang sedianya dibiayai pinjaman di Bank Sultra itu telah melalui berbagai pertimbangan. Dasarnya, nilai utang yang disepakati tidak mencukupi dan waktu pengerjaan sudah tidak memungkinkan.
“Lebih mending kita tidak laksanakan sesuatu yang belum terlalu pasti daripada kita paksakan. Keputusan ini sekaligus mengurangi beban daerah dalam hal pinjaman. Terlepas dari semua itu yang perlu diperhatikan juga adalah kemampuan daerah dan keadaan ekonomi sekarang,” ujar Hamzah di kompleks DPRD Baubau, Kamis (15/9).
Menurut dia, melesetnya anggaran yang akan digunakan untuk membiayai dua proyek itu lantaran saat pengajuan utang hanya berdasarkan hitungan perkiraan. Belakangan, pihaknya baru mengetahui nilai utang tersebut terlampau kecil setelah menyusun dokumen perencanaannya.
“Kalau parkiran perkiraannya sekitar Rp 30 miliar dan gedung PO-5 sekitar Rp 15 miliar. Yang pasti besar selisihnya antara perkiraan awal dengan setelah melalui perencanaan yang matang. Makanya, kita addendum untuk menghapus pinjaman yang biaya dua proyek itu,” jelasnya.