Dalam proses pengembalian uang negara kata Kuanto, pihak Inspektorat tidak menganjurkan untuk setor tunai ke Inspektorat tetapi dilakukan dengan menyetor ke Rekening Negara untuk tunggakan pajak, Rekening Kas Daerah maupun Rekening Kas Desa. Inspektorat hanya menerima bukti setoran dari bank.
“Inspektorat tidak menerima uang dalam bentuk uang tunai, untuk menghindari fitnah dan menghindari perilaku yang tidak benar, kita hanya tunjukan kalau ini rekening negara untuk tunggakan pajak silahkan setor ke bank. Kalau rekening daerah ini nomornya lalu bawa ke kami bukti setorannya,” ujarnya.
Oleh sebab itu selaku Inspektur, La Kuanto telah menginstruksikan kepada seluruh stafnya agar tidak menerima setoran pengembalian uang negara dalam bentuk uang tunai. Jika ditemukan ada stafnya menerima uang tunai maka dirinya tidak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah instruksi kepada staf saya untuk tidak menerima uang tunai, kalau menerima uang tunai maka saya akan berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Anuardin)