BAUBAU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau melalui Bidang Perdagangan mensinyalir ada sejumlah pengecer minuman alkohol (Minol) diduga kegiatannya menabrak aturan.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Baubau, Dedi Djabir mengatakan, berdasarkan hasil monitor, ada sebagian pengecer Minol tidak mengindahkan aturan.
“Peredaran Minol tidak semuanya ataupun masih ada tempat titik-titik melanggar Peraturan Daerah (Perda) kita dan Peraturan Menteri Perdagangan,” kata Dedi ditemui di Kantor Perindag, Jumat, 16/9.